PROGRAM SIAPP DISIAPKAN PEMERINTAH DESA SROWOT UNTUK MELAKSANAKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PROGRAM SIAPP DISIAPKAN PEMERINTAH DESA SROWOT UNTUK MELAKSANAKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Menyambut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan diimplementasikan tahun 2015 serta menuju ketercapaian NATA JIWA MBANGUN DESA maka Pemerintah Desa Srowot pada tanggal 17 Agustus 2014 telah mencanangkan program untuk perangkat desa srowot agar memenuhi standar SIAPP (Smart, Inovatif, Akuntabel, Proporsional dan Profesional).

SMART :
Perangkat desa harus Pandai dan memahami Tugas Pokok dan Fungsinya dalam menjalankan tugas. sesuai tata aturan perundang-undangan yang ada.

INOVATIF :
Perangkat Desa harus memiliki kreatifitas dalam pelayanan agar masyarakat lebih terlayani dengan baik yang pada akhirnya mendapatkan kepuasan.

AKUNTABEL :
dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa Harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku sehingga hasilnya dapat diPERTANGGUNGJAWABkan secara hukum dan norma2 yang berlaku.

PROPORSIONAL :
Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya TER-UKUR dan tidak berlebihan yang justru akan mengakibatkan kerancuan pemahaman aturan-aturan/hukum yang berlaku.

PROFESIONAL :
melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap menjaga dedikasi dan integritas yang tinggi demi tercapainya pemerintahan yang Bersih, Bermartabat dan Berwibawa.

Semoga dengan Program SIAPP kualitas pelayanan dan pembangunan di Desa Srowot dapat berjalan dengan maksimal.

Related Posts

Komentar